Wali Nagari
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Nagari.
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari.
- Menetapkan Peraturan Nagari.
- Menetapkan APBNag.
- Membina Kehidupan Masyarakat Nagari.
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Nagari.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Nagari.
- Mengembangkan sumber pendapatan Nagari.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Nagari.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipasif.
- Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Nagari
- Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPD, dan Lembaga Pemerintah Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan Belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring san evaluasi program serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi Nagari sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Nagari atau dengan Keputusan Wali Nagari.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari dan pemerintah yang lebih tinggi.