Wali Nagari
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Nagari.
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari.
- Menetapkan Peraturan Nagari.
- Menetapkan APBNag.
- Membina Kehidupan Masyarakat Nagari.
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Nagari.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Nagari.
- Mengembangkan sumber pendapatan Nagari.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Nagari.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipasif.
- Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.